Lembaga Schorsing sebagai Pembatasan Asas Praesumptio Iustae Causa Dalam Sengketa Tata Usaha Negara
Pelembagaan peradilan administrasi dalam sistem ketatanegraan Indonesia diarahkan untuk memberikan pengayoman hukum dan kepastian hukum, bagi rakyat maupun bagi admiistrasi negara dalam arti terjaganya keseimbangan kepentingan masyarakat dan kepentingan individu.Sejak awal pembentukannya, peradilan administrasi atau peradilan tata usaha negara memang dikonstruksikan untuk mewujudkan keseimbangan tersebut, dalam arti kelembagaan peradilan ini memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari hak-hak individu serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan kepada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat tersebut.Baca Artikel Klik Disini
Artikel Terkait Lainnya>
PERADILAN EKELTRONIK: TANTANGAN, KENYATAAN DAN HARAPAN (Sebuah Refleksi Implementatif).
07 April 2022
3326Pedoman Gugatan
09 Januari 2019
9266Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Administrasi Negara Dalam Persepektif Hukum Administrasi Negara
08 September 2019
2313Negara Hukum Pancasila dan Peradilan Administrasi (Suatu Tinjauan Teoritik)
08 September 2019
Kaleidoskop PTUN Denpasar 2021
Evaluasi Lapangan Pembangunan ZI oleh TPN Kemenpan RB
Loading...