Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Administrasi Negara Dalam Persepektif Hukum Administrasi Negara
Berita Teknologi.Dalam perspektif hukum publik, negara adalah organisasi jabatan, yang di antara jabatan-jabatan kenegaraan tersebut terdapat jabatan pemerintahan. Negara dalam hal ini diwakili pemerintah sebagai organnya memiliki sifat yang dualistis (twee petten, dua kepala) dalam melakukan perbuatan hukum yaitu perbuatan hukum dalam lapangan hukum publik dan perbuatan hukum dalam lapangan hukum privat. Selaku pelaku hukum publik (public actor), pemerintah menjalankan kekuasaan publik yangdijelmakan dalam kualitasnya sebagai penguasa yang tunduk pada hukumpublik. Sedangkan selaku pelaku hukum keperdataan (civil actor), pemerintahmelakukan berbagai perbuatan hukum keperdataan, seperti mengikat perjanjian jual beli, sewa menyewa, pemborongan dan sebagainya, yang dijelmakan dalam kualitas badan hukum (rechtspersoon) dan tunduk pada hukum sipil.Baca Artikel Klik Disini
Artikel Terkait Lainnya>
SENGKETA PROSES DAN ADMINISTRASI PEMILU DI PTUN
21 November 2022
1022PERADILAN EKELTRONIK: TANTANGAN, KENYATAAN DAN HARAPAN (Sebuah Refleksi Implementatif).
07 April 2022
3920Pedoman Gugatan
09 Januari 2019
3124Negara Hukum Pancasila dan Peradilan Administrasi (Suatu Tinjauan Teoritik)
08 September 2019
Rapat Bulan Januari 2023
Pelantikan Mohammad Zahid, S.H., M.H. Sebagai Panitera PTUN Denpasar
Loading...