Perkara Nomor : 11/G/2014/PTUN.Dps
Putus tanggal : 12 Pebruari 2015

Mengadili :

I.DALAM PENUNDAAN :
- Menolak permohonan penundaan Penggugat ;

II.DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima

III. DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;

2. Menyatakan batal Surat Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar Nomor KP.02.05/INT.II.D9/400/2014 Tanggal 4 Juni 2014 Tentang Keputusan Hukuman Disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Non PNS Atas nama Gede Adnya Tindrawan ;

3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar Nomor KP.02.05/INT.II.D9/400/2014 Tanggal 4 Juni 2014 tentang Keputusan Hukuman Disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Non PNS atas nama Gede Adnya Tindrawan;

4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan hak dan kedudukan Penggugat sebagai Pegawai Tetap Non PNS di lingkungan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar ;

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 278.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) ;