Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan III Tahun 2021 Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar serta Pembahasan Tindak lanjut Hasil Pengawasan Pengadilan Tingkat Banding

  • Oleh:
  • Dibaca: 398 Pengunjung

Denpasar,  Bertempat di Ruang rapat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dilaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan III Tahun 2021 Pukul 09.00 sampai dengan selesai yang dipimpin Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Bapak Kusman,S.IP.,S.H.,M.Hum yang dihadiri oleh Pejabat Kepaniteraan yang terdiri Panitera Bapak Taufiq,S.H., Panitera Muda Perkara Ibu Luh Suparni,S.H., Panitera Muda Hukum I Putu Suryadana,S.H. sedangkan Pejabat Kesekretariatan terdiri Sekretaris Bapak I Wayan Sudana,S.E., Kasub Bag.Kepegawaian dan Ortala Drs.Anak Agung Gde Sedana, Kasub Bag.Perencanaan,TI dan Pelaporan Ibu Putu Eka Aryawati,S.H, Kasub Bag.Umum dan Keuangan Ibu Ni Luh Putu Ayu Kurniasih,S.E.

Rapat Evaluasi Kinerja Tahun 2021 ini membahas evaluasi kinerja di Bagian Kepaniteraan dan Bagian Kesekretariatan  di Triwulan III (Juli-September) Tahun 2021  mengenai Program Kerja yang telah dibuat dan dilaksanakan di Bagian Kepaniteraan dan Bidang Kesekretariatan. Laporan Kinerja dari Bagian Kepaniteraan dan Bagian Kesekretariatan pada umumnya program kerja yang dibuat sudah dilaksanakan sesuai program.Rapat Evaluasi Kinerja selesai dilanjutkan Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Temuan Pengadilan Tingkat Banding Pengadilan Tinggi TUN Surabaya yang sebelumnya telah mengadakan Monev Pengawasan di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada tanggal 29 September s.d. 1 Oktober 2021. Hasil temuan dari Monev Pengawasan Pengadilan Tingkat Banding telah ditindaklanjuti untuk dilaporkan ke Pengadilan Tingkat Banding.

Selanjutnya Ketua Pengadilan TUN Denpasar memberikan arahan-arahan mengenai program kerja yang telah dibuat dan dilaksanakan, untuk ditingkatkan agar Program Kerja sehingga Akuntabilitas Kinerja Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar menjadi lebih baik kemudian Bapak Ketua  memberikan arahan-arahan untuk menindaklanjuti hasil temuan Monev Pengawasan untuk dilaksanakan serta hasil tindak lanjutnya untuk dilaporkan ke Pengadilan Tingkat Banding. (qmr/eka)


  • 26 Oktober 2021
  • Oleh: ptundenpasar
  • Dibaca: 398 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya