PUTUSAN PERKARA NOMOR: 10/G/2022/PTUN.DPS
- Oleh: ptundenpasar
- Dibaca: 309 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada Hari Selasa, Tanggal 9 Agustus 2022 dalam Perkara Nomor: 10/G/2022/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan antara: KWINARTI sebagai Penggugat melawan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG sebagai Tergugat dan I WAYAN MADRA sebagai Tergugat II Intervensi 1 dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I
I. DALAM EKSEPSI
- Menyatakan menerima eksepsi Tergugat.
II. DALAM POKOK SENGKETA
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 503.850,00 (lima ratus tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
- 09 Agustus 2022
- Oleh: ptundenpasar
- Dibaca: 309 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>
Selamat Memperingati Hari Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1445 H
28 September 2023
23Dialog Peradilan: Kepemimpinan Hakim Perempuan & Peningkatan Keanekaragaman di Peradilan
27 September 2023
72Peringatan HUT Dharmayukti Karini XXI Tahun 2023
26 September 2023
31Webinar Kerjasama MARI dan FCFCOA dalam Peningkatan Akses Keadilan
26 September 2023