Sabtu, 30 September 2023

PUTUSAN PERKARA NOMOR: 10/G/2022/PTUN.DPS

  • Oleh:
  • Dibaca: 309 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada Hari Selasa, Tanggal 9 Agustus 2022 dalam Perkara Nomor: 10/G/2022/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan  antara: KWINARTI sebagai Penggugat melawan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG sebagai Tergugat dan I WAYAN MADRA sebagai Tergugat II Intervensi 1 dengan amar putusan sebagai berikut:

M E N G A D I L I

I. DALAM EKSEPSI

        -  Menyatakan menerima eksepsi Tergugat.

       II. DALAM POKOK SENGKETA

  1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima.
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 503.850,00 (lima ratus tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

  • 09 Agustus 2022
  • Oleh: ptundenpasar
  • Dibaca: 309 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya