PUTUSAN PERKARA NOMOR: 15/G/2022/PTUN.DPS
- Oleh: ptundenpasar
- Dibaca: 87 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada Hari Senin, Tanggal 28 Nopember 2022 dalam Perkara Nomor: 15/G/2022/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan antara: FERIC SETIAWAN sebagai Penggugat melawan KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BALI sebagai Tergugat dan MUSTAFA sebagai Tergugat II Intervensi dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI
I. DALAM PENUNDAAN : - Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa yang diajukan oleh Penggugat berupa Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Nomor : 113/Pbt/BPN.51/IV/2022 Tanggal 27 April 2022 Tentang Pembatalan Pendaftaran Peralihan Hak Sertipikat Hak Milik Nomor 710/Desa Kuta, Luas 810 M2, atas nama Mochamad Saleh kepada Sony dan terakhir kepada Feric Setiawan atas Tanah terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; II. DALAM EKSEPSI : - Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai Kompetensi Absolut Pengadilan; III. DALAM POKOK PERKARA : 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 501.000,- (Lima Ratus Satu Ribu Rupiah); |
- 28 November 2022
- Oleh: ptundenpasar
- Dibaca: 87 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>
Kegiatan Apel Sore Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar
27 Januari 2023
22Rapat Bulanan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar
26 Januari 2023
23Peresmian Pembangunan dan Renovasi Gedung di Lingkungan Mahkamah Agung Secara Daring
25 Januari 2023
26Silaturahmi Ketua PTUN Denpasar ke Pengadilan Tinggi Denpasar
24 Januari 2023