Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram melaksanakan kegiatan pengawasan daerah di PTUN Denpasar yang berlangsung dari tanggal 8 Juli sampai dengan 11 Juli 2025. Kegiatan Pengawasan daerah merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram untuk mengawasi dan membina Pengadilan Tata Usaha di wilayah hukumnya, salah satunya di PTUN Denpasar. Pengawasan daerah bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mewujudkan tata kelola peradilan yang baik, dan mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan.
![]() |
![]() |
Tim Pengawas yang dipimpin langsung oleh YM Dr. Displin F. Manao, S.H., M.H selaku Ketua PTTUN Mataram bersama dengan tim pengawas daerah PTTUN Mataram, disambut oleh Ketua PTUN Denpasar, YM Anna Leonora Tewernussa, S.H., M.H beserta seluruh keluarga besar PTUN Denpasar.
![]() |
![]() |
Dalam kegiatan pengawasan ini, tim pengawas melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek, diantaranya:
1. Administrasi kepaniteraan dan persidangan;
2. Administrasi kesekretariatan dan keuangan;
3. Kinerja layanan publik dan pembangunan zona integritas;
4. Kepatuhan terhadap standar operasi prosedur dan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Dengan adanya pengawasan daerah oleh PTTUN Mataram diharapkan PTUN Denpasar dapat terus meningkatkan kinerja dan menjaga integritas.




