Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Rabu, tanggal 25 September 2019  telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 10/G/2019/PTUN.DPS, dalam perkara antara Drs. ANAK AGUNG GDE ALIT DARMAWAN, MM sebagai Penggugat melawan BUPATI BANGLI sebagai Tergugat, dengan amar putusan sebagai berikut: 

M  E  N  G  A  D  I  L  I :

1.  Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 106.000,-  (seratus enam ribu rupiah);