Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Rabu, tanggal 25 September 2019 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 10/G/2019/PTUN.DPS, dalam perkara antara Drs. ANAK AGUNG GDE ALIT DARMAWAN, MM sebagai Penggugat melawan BUPATI BANGLI sebagai Tergugat, dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
1. Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 106.000,- (seratus enam ribu rupiah);
