Pada hari Jumat, 21 Oktober 2022, Pada hari ini Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar akan mengunggah Amar Putusan Perkara Nomor: 13/G/2022/PTUN.DPS dalam perkara antara : Hartono,S.H. sebagai Penggugat melawan: Kantor Pertahanan Kabupaten Badung sebagai Tergugat, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia sebagai Tergugat II Intervensi  dengan Amar Putusan sebagai berikut:

M E N G A D I L I

DALAM EKSEPSI

  • Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai Penggugat tidak memiliki legal standing atau tidak memiliki kepentingan untuk mengajukan Gugatan a quo;

DALAM POKOK SENGKETA

  1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan sengketa ini sebesar Rp. 415.450 (empat ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh rupiah);