Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 24 September 2019  telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 3/P/FP/2019/PTUN.DPS, dalam perkara antara Ir. I Gede Adnya Mulyadi, M.,Si sebagai Pemohon melawan Bupati Karangasem sebagai Termohon, dengan amar putusan sebagai berikut: 

M  E  N  G  A  D  I  L  I :

1.  Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;

2.  Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 981.000,-  (Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah);