Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 24 September 2019 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 3/P/FP/2019/PTUN.DPS, dalam perkara antara Ir. I Gede Adnya Mulyadi, M.,Si sebagai Pemohon melawan Bupati Karangasem sebagai Termohon, dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 981.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah);
