Denpasar, Rapat rutin bulanan bulan Mei 2022 dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada hari Selasa 31 Mei 2022 pukul 14.00 Wita yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Ibu Haryati,S.H.,M.H., Wakil Ketua Ibu baiq Yuliani,S.H. dan diikuti oleh Bapak/Ibu Hakim, ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.

Rapat diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, dan pembukaan rapat oleh Ketua pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dan dilanjutkan dengan petunjuk dan arahan dari Ibu Ketua. Adapun arahan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Perma 7,8, dan 9 Tahun 2016 dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2017  sebagai pedoman Ketua dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya.

2. Mengevaluasi kinerja di Bagian Kepaniteraan dan Bagian Kesekretariatan untuk memperbaiki hal-hal yang perlu diperbaiki agar Pelayanan yang ada di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar memberi kepuasan kepada pencari keadilan.

Petunjuk dan arahan Ketua Pengadilan TUN Denpasar selesai dilanjutkan laporan kinerja dari bagian Kepaniteraan dan bagian Kesekretaritan yang semuanya melaporakn kinerja sudah berjalan lancar dan tidak ada permasalahan dalam pelaksanaan tugas.

Selanjutnya rapat Tim Zona Integritas yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Ibu Baiq Yuliani,S.H. menyampaikan tentang persidangan yaitu Untuk Majelis Hakim dan Petugas Persidangan di dalam persidangan untuk menyampaikan Integritas bahwa Majelis Hakim dan Petugas Persidangan tidak menerima apapun dari para pihak. 

Kemudian dilanjutkan laporan-laporan dari masing-masing Ketua Area yang diketuai oleh Bapak/Ibu Hakim yang terdiri dari 7 area yaitu area komponen pengungkit manajemen perubahan, area komponen pengungkit penataan tata laksana, area komponen pengungkit penataan sistem manajemen SDM, area pengungkit penguatan akuntabilitas kinerja, area pengungkit penguatan pengawasan, area komponen pengungkit penguatan kualitas pelayanan publik, area hasil.

Acara rapat berakhir pada pukul 15.30 Wita dan ditutup oleh pembawa acara.(qmr/eka)