- Bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu berhak memperoleh pelayanan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpsar. Ruang lingkup layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan meliputi :
- Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan;
- Layanan pembebasan biaya perkara (Prodeo);
- Sidang di luar gedung pengadilan.
- Prosedur permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dan prosedur pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 28/DjMT/Kep/III/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
- Prosedur teknis pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yang mencakup pengaturan teknis mengenai: Layanan Pembebasan Pembebasan Biaya Perkara; Sidang di Luar Gedung Pengadilan; Posbakum Pengadilan; Mekanisme Pengaduan, Penyampaian Keluhan dan Penyelesaian Masalah; dan Pencatatan, Pelaporan dan Sistem Data. Berikut ini dilampirkan :
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan tanggal 10 Februari 2015 (silakan download di sini);
- Keputusan Direktur Jendral Badimiltun Nomor 28/DjMT/Kep/III/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (silakan download di sini);
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (silahkan download di sini).