Keputusan Panjar Biaya Perkara
Di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar menggunakan sistem satu pintu untuk penerima panjar biaya perkara. Yang bertugas untuk menerima panjar biaya perkara adalah Kasir. Kasir menerima panjar biaya perkara berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Berikut ini adalah Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar tentang Panjar Biaya Perkara dan Pengelolaannya Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar (silahkan diklik tautan dibawah ini !)