Sengketa Pengadaan Tanah
TATA CARA PENGAJUAN GUGATAN SENGKETA PENETAPAN LOKASI PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
A. DASAR HUKUM
B. DEFINISI
C. OBJEK SENGKETA
D. KOMPETENSI PENGADILAN
E. PARA PIHAK
F. MATERI GUGATAN
a. Identitas Penggugat:
1) Dalam hal Penggugat orang (naturlijk person), meliputi : nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan Penggugat dan/atau Kuasa Hukumnya;
2) Dalamhal Penggugat Badan Hukum Perdata, meliputi: nama badan hukum perdata, alamat, identitas orang yang yang berwenang untuk mewakili badan hukum perdata tersebut di pengadilan, dan identitas Kuasanya apabila diwakili kuasa;
3) Dalam hal Penggugat Instansi Pemerintah, meliputi: nama instansi pemerintah, tempat kedudukan, pimpinan instansi yang bertindak untuk dan atas nama instansi pemerintah tersebut;
4) Dalam hal Penggugat Masyarakat Hukum Adat, meliputi : nama masyarakat hukum adat, tempat kedudukan masyarakat hukum adat, pimpinan masyarakat hukum adat;
b. Identitas Tergugat meliputi : nama, jabatan dan tempat kedudukan;
c. Penyebutan secara lengkap dan jelas penetapan lokasi yang digugat;
d. Uraian yang menjadi dasar gugatan :
1) Kewenangan pengadilan;
2) Kedudukan hukum (legal standing) Penggugat;
3) Pengajuan gugatan masih dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diumumkannya penetapan lokasi;
4) Alasan-alasan gugatan berupa fakta-fakta keberatan Penggugat yang pada pokoknya menerangkan bahwa penerbitan penetapan lokasi oleh Tergugat melangggar peraturan perundang-undangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik.
e. Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus :
1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan batal atau tidak sah Penetapan Lokasi yang digugat;
3) Mewajibkan Tergugat untuk mencabut penetapan lokasi yang digugat.
f. Gugatan ditandatangani oleh Penggugat atau Kuasa hukumnya;
2. Gugatan dilampiri alat bukti pendahuluan.
3. Gugatan selain diajukan dalam bentuk tertulis, juga dapat diajukan dalam format digital yang disimpan compact disk (CD) atau yang serupa dengan itu;
4. Dalam hal gugatan diwakili oleh kuasanya, identitas Penggugat diuraikan terlebih dahulu diikuti identitas kuasanya.
5. Gugatan wajib dilampiri surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda advokat, berita acara sumpah advokat dan kartu tanda penduduk apabila dikuasakan kepada advokat.
G. TATA CARA PENGAJUAN GUGATAN
1. Gugatan diajukan kepada pengadilan yang meliputi tempat kedudukan Tergugat;
2. Gugatan diajukan ke kepaniteraan pengadilan melalui petugas meja I (satu).
3. Panitera wajib melakukan penelitian administrasi gugatan dan memeriksa alat bukti pendahuluan yang bermeterai cukup guna mendukung gugatan, berupa:
a. Bukti yang berkaitan dengan identitas penggugat:
1) Dalam hal orang: fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas lain yang sah;
2) Dalam hal badan hukum perdata: fotokopianggarandasar, fotocopy keputusan, mengenai pengangkatan orang yang menduduki organ yang berwenang mewakili badan hukum di pengadilan beserta fotocopy KTP atau identitas lainnya yang sah, dan fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan badan hukum ;
3) Dalam hal instansi pemerintah: perundang-undangan tentang pembentukan instansi pemerintah tersebut;
4) Dalam hal masyarakat hukum adat : bukti bahwa kesatuan masyarakat hukum adat tersebut masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
b. Fotokopi penetapan lokasi yang menjadi objek gugatan, dalam hal Penggugat telah
c. Fotokopi alat bukti surat untuk membuktikan Penggugat sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah.
d. Daftar calon saksi dan/atau ahli, dalam hal Penggugat bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli;
4. Dalam hal berkas gugatan dinilai lengkap, berkas gugatan dinyatakan diterima dengan memberikan Tanda Terima Berkas setelah panjar biaya perkara dibayarkan melalui bank yang ditunjuk atau melalui mesin EDC (mesin gesek kartu debit/kredit) yang tersedia;
5. Dalam hal berkas gugatan dinilai belum lengkap, Panitera memberitahukan Penggugat tentang kelengkapan gugatan yang harus dipenuhi, dan Penggugat harus melengkapinya dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan berkas kurang lengkap.
6. Dalam hal kelengkapan berkas gugatan tidak dipenuhi, Panitera memberitahukan bahwa gugatan tersebut tidak diregister dalam Buku Register Perkara disertai dengan pengembalian berkas gugatan.
7. Gugatan dapat diajukan kembali dengan gugatan baru disertai dengan kelengkapan berkas gugatan.
8. Penghitungan tenggang waktu pengajuan dihentikan sejak pengajuan gugatan ke pengadilan sampai pengembalian berkas gugatan yang tidak lengkap diterima Penggugat, dan setelah itu penghitungan tenggang waktu kembali dilanjutkan.
9. Gugatan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan dicatat dalam Buku Register Perkara dan diberi nomor perkara dengan kode: “nomor urut”/G/PU/tahun daftar/PTUN-DPS.
10. Panitera memberikan bukti penerimaan gugatan.
11. Dalam hal gugatan telah dicatat dalam Buku Register Perkara tetapi berkas perkara belum disampaikan kepada Ketua Pengadilan dan gugatan dicabut oleh Penggugat, maka Panitera menerbitkan akta pencabutan gugatan dan diberitahukan kepada Penggugat disertai dengan pengembalian berkas gugatan.
H. ALUR PEMERIKSAAN
1. Panggilan sidang pertama disertai dengan:
a. Penetapan Hakim Ketua Majelis yang memuat jadwal persidangan;
b. Perintah bagi Penggugat untuk melengkapi bukti-bukti lain;
c. Perintah bagi Tergugat untuk menyampaikan bukti-bukti surat/tulisan; dan
d. Perintah untuk mempersiapkan saksi dan/atau ahli yang diajukan dalam persidangan sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan, dalam hal Penggugat dan/atau Tergugat bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli.
2. Pemeriksaan sengketa penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan tanpa melalui proses dissmisal dan pemeriksaan persiapan.
3. Pemeriksaan sidang terdiri dari: pemeriksaan gugatan penggugat; pemeriksaan jawaban tergugat; pemeriksaan bukti surat atau tulisan; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan ahli; pemeriksaan alat-alat bukti lain yang berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik.
4. Pengadilan memutus diterima atau ditolaknya gugatan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya gugatan.
5. Terhadap putusan Pengadilan dapat diajukan kasasi yang diajukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan Pengadilan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum.
6. Alur pemeriksaan sengketa pengadaan tanah dapat digambarkan sebagai berikut:
Rangkaian Acara Perayaan HUT RI 71 Pengadilan TUN Denpasar
Profil