Rapat Bulanan bulan Januari 2021 PTUN Denpasar, Sosialisasi Perma No.5 Tahun 2020 dan HUT Peradilan Tata Usaha Negara ke-30

  • Oleh:
  • Dibaca: 842 Pengunjung

Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 Pukul 09.00 Wita telah dilaksanakan kegiatan rapat bulanan bulan Januari 2021, Sosialisasi Perma NO.5 Tahun 2020 dan HUT Peradilan Tata Usaha Negara ke-30 yang didimpin oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar bapak Kusman, S.IP.,S.H.,M.Hum yang didampingi oleh Wakil Ketua ibu Baiq Yuliani,S.H., Panitera bapak Taufiq,S.H. dan Sekretaris bapak I Wayan Sudana,S.E.Kegiatan rapat ini diikuti oleh bapak/Ibu Hakim, Pejabat Kepaniteraan, Pejabat Kesekretariatan dan Pelaksana Pengadilan Tata Usaha Negara denpasar.

Kegiatan pertama diawali dengan rapat bulanan bulan Januari 2021 dengan penyampaian laporan kinerja bulan Desember 2020 dari Hakim, Pejabat Kepaniteraan dan Pejabat Kesekretariatan serta evaluasi kinerja bulan Desember 2020 yang telah dilaksanakan pada bulan Januari 2021 oleh Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.

Acara Kedua dilanjutkan dengan Sosialisasi Perma No.5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan yang disampaikan oleh bapak I Gede Eka Putra Suartana,S.H.,M.H Hakim Madya Pratama Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.

Acara terakhir yaitu HUT Peradilan Tata Usaha Negara ke-30 yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne Mahkamah Agung, Hymne Peratun dan Mars Peratun oleh seluruh peserta yang hadir, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar bapak Kusman,S.IP.,S.H.,M.Hum dan Sekretaris bapak I Wayan Sudana,S.E. Selanjutnya pemotongan tumpeng oleh bapak Ketua yang diberikan kepada pegawai paling senior bapak I Gusti Kompiang Sastrawan,S.H. Acara terakhir foto bersama keluarga besar Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.

Dalam situasi pandemi Covid-19 pelaksanaan rapat bulanan ini menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan memakai masker.(qmr/ek)


  • 14 Januari 2021
  • Oleh: ptundenpasar
  • Dibaca: 842 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya